ISIS di Indonesia memiliki struktur yang fleksibel, namun kokoh diantara kelompok jaringannya yang tumbuh dan muncul dari dasar. Tanpa mungkin banyak yang mengetahui, ternyata ISIS terdistribusi cukup masif terutama di kawasan timur Indonesia. Sulawesi Selatan (Selayar dan Makasae), Sulawesi Tenggara (Konawe), Maluku, Nusa Tenggara (Kupang, Alor dan Bima) serta Papua adalah beberapa provinsi yang berpotensi besar menjdi titik-titik tumbuh ISIS di Indonesia. Peta dibawah ini menunjukkan titik lokasi keberadaan ISIS di nusantara.
Mengacu
pada Linnaeus (1758), ISIS di Indonesia memiliki klasifikasi sebagai berikut:
Klas
|
:
Anthozoa
|
Subklas
|
:
Octocorollia
|
Ordo
|
:
Alcyonacea
|
Subordo
|
:
Holaxonia
|
Famili
|
:
Isididae
|
Genus
|
: Isis
|
Spesies
|
: Isis hippurus
|
Nama
umum
|
: Bambu
laut
|
Nama
lokal
|
:
Sariawan (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara)
|
Bambu
laut (Isis hippuris) merupakan salah
satu jenis oktokoral yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik. Jenis ini
dikelompokkan ke dalam kelompok Gorgonia, yaitu seperti yang telah diutarakan
pada paragraf pertama, kelompok oktoral yang mempunyai kerangka dalam (aksial)
yang lentur namun kokoh di bawah jaringan koloni, serta tumbuh dan muncul dari
substrat dasar. Keerangka aksial tersebut terdiri dari gorgoin yang keras,
padat, liat dan fleksibel, seperti zat tanduk yang memiliki kolagen dan senyawa
protein. Gorgonia biasanya merupakan penyusun terumbu karang yang memiliki
tampilan sangt menarik berkat warna keemasan, kuning terang kehijauan atau
coklat. Biota ini memiliki cbang-cabang yang tersusun menyerupai bambu sehingga
populer dengan nama bambu laut.
Koloni
bambu laut memiliki kemiripan dengan koloni kelompok akar bahar Rhumpella sp., terutama pertumbuhan yang mirip
semak dan permukaan koloni yang halus. Perbedaan yang khas adalah Isis hippuris memiliki cabang yang lebih
pendek dengan ujung lebih bulat (Grasshof & Bargibanh 2001). Tekstur tubuh
dan koloni Rhumpella sp. Lebih lentur
dan melambai-lambai bila dilewati arus/ombak, sedangkan Isis hippuris agak kaku dan hanya sedikit bergoyang bila terkena
ombak.
Bambu Laut (Isis hippuris)
Akar Bahar (Rhumpella sp.)
Isis hippuris memiliki potensi senyawa
bioaktif Hippurstanol yang memiliki
khasiat sebagai anti bakteri, anti virus, bahkan anti kanker. Senyawa tersebut
diperoleh dengan melarutkan jaringannya dalam metanol, dihancurkan, kemudiaan
mengisolasi kandungan steroidnya. Hippuristanol bersifat sitotoksik, yaitu
mampu memengaruhi sel dalam suatu jaringan dengan kandungan racunnya. Hal ini
sangat bermanfaat diaplikasikan di dunia kedokteran dalam memperlambat dan
mencegah perkembangbiakan virus dan sel kanker.
Jauh
sebelum potensi tersebut diketahui, Isis
hippuris telah lama jadi
komoditas incaran masyarakat pesisir karena nilai jualnya yang sangat tinggi.
Di Eropa, Amerika, serta Asia Timur Isis
hippuris banyak diminati sebagai bahan hiasan. Khusus di Cina, bambu
laut banyak diminati sebagai bahan campuran untuk membuat porselen.
Isis hippuris pada awalnya tidak termasuk
biota yang dilindungi secara nasional. Namun mengetahui bahwa terjadi
pengambilan yang berlebih (over exploitation)
serta merusak terumbu karang sehingga mengancam kelestraian terumbu karang,
maka pada tahun 2014 Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan
Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2014 tentang penetapan status perlindungan terbatas
bambu laut (Isis spp.) yang berlaku
hingga tahun 2019.
Kemudian
berdasarkan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut
dan perubahannya pada UU No. 1 tahun 2014 secara jelas disebutkan bahwa
kegiatan penambangan terumbu karang ataupun kegiatan yang secara langsung
maupun secara tidak langusng dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang DILARANG dilakukan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Karena bambu laut merupakan bagian dari ekosistem terumbu
karang, maka peraturan dan pengelolaannya tidak bisa dipisahkan dari semua
peraturan dan pengelolaan terumbu karang.
Selain
kedua landasan diatas, masih terdapat beberapa landasan hukum yang dapat
dioptimalkan sebagai dasar untuk melindungi bambu laut:
- UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 tahun 2009
- PP No. 20 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
- PerMen KP No. PER-03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan
- Surat edaran Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan No. SE.2266/P2HP/HK.155/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Larangan Menerima, Mengolah, dan Memasarkan Produk Perikanan yang Berasal dari Kegiatan Perikanan yang Merusak Lingkungan
- Surat Edaran Bupati Sinjai No. 660/943/SET, tanggal 23 Juni tahun 2005 tentang Pelarangan Pengambilan Bambu Laut dan sejenisnya
- Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. S.23/596/DISKANLAUT/2009 mengenai larangan eksploitasi bambu laut di Propinsi Sulawesi Tengah.
Nilai
jual bambu laut di tingkat nelayan sangat rendah yaitu berkisar antara Rp.
300-500/kg. Nilai tersebut sangat tak sebanding dengan nilai kerusakan
ekosistem terumbu karang yang diakibatkan dari proses pencungkilan bambu laut
oleh para nelayan. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam
penetapan perlindungan terbatas pemanfaatan bambu laut di Indonesia.
Sesungguhnya
penetepan status perlindungan belumlah cukup. Pelaksanaan pengawasan dan
penegakan hukum lebih diperlukan untuk memutus rantai ilegal pemanfaatan &
ekspor bambu laut. Dalam melakukan pengelolaan dan konservasi sumberdaya bambu
laut diperlukan keterliabatan penuh ppemangku kepentingan yang meliputi
direktorat teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi,
lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, masyarakat adat,
dan lembaga swadaya masyarakat.
Jangan
dikesampingkan, peran serta setiap elemen yang peduli dapat dilakukan dengan
cara masing-masing. Optimasi media sosial dan memfungsikan diri sebagai media
kampanye peduli dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun.
0 Komentar