10 GREEN HADITH

islam environment muhammad hadith quotes

Ten beautiful quotes from Prophet Muhammad of Islam ﷺ (peace and blessings be upon him), on evergreen faith and ecological protection.

What makes a successful leader? Many world leaders and religious figures have advocated protection of planet Earth in their struggle to reach the top, but most have ultimately failed to create a long-lasting conservation plan.

Prophet Muhammad, peace and blessings be upon him, is one of the most, if not the only one who reached a pinnacle of success by not only verbally teaching, but stringently applying Islamic principles of ecological welfare. His concern for preserving nature was so consistent that history reports the only time he cut down plants were the palm trees in Madina to impede the Jewish tribe Banu Nadhir.

Prophet Muhammad, peace be upon him, categorically taught people to live on less, to protect animal and plant life, and to worship the Creator by being merciful to the creation. What is also distinctive about Prophet Muhammad's advice is the connection between ethical practices and the eternal effects in the life after death, which represents a greater incentive for Muslims to care for the earth and its resources.

I wanted to share these prophetic sayings (ahadith) which I believe are excellent indicators to reflect the Islamic faith as a relevant environmental 'movement'.


1) A believer is like a growing tree
"The example of a believer is that of a fresh tender plant; from whatever direction the wind comes, it bends it, but when the wind quietens down, the plant becomes straight again..." narrated by Abu Hurayra, Bukhari
Prophet Muhammad was teaching new Muslims that their life on the path of faith must always progress and beware of climatic changes, just like a young tree. There will be tough times when the storm seems to never end. But patience and persistence in planting roots no matter what the trouble, will heal both one's own branches and protect the nearest plants.


2) Plant a tree even if it's your last deed
“If the Hour (the day of Resurrection) is about to be established and one of you was holding a palm shoot, let him take advantage of even one second before the Hour is established to plant it." - Al-Albani.

3) Planting trees is a renewable source of reward
"If a Muslim plants a tree or sows seeds, and then a bird, or a person or an animal eats from it, it is regarded as a charitable gift (sadaqah) for him." - Imam Bukhari.

4) Conserve resources even when used for routine rituals
Prophet Muhammad, peace and blessings be upon him, happened to pass by a Companion, Sa’d, as he was performing ablution (wudhu) next to a river. At this, the Prophet said, "Sa’d what is this squandering?"
Sa’d replied: "Can there be an idea of squandering (israf) in ablution?"
The Prophet said: "Yes, even if you are by the side of a flowing river.” - Ibn Majah.


5) Keeping the environment sanitary maintains the community
"Beware of the three acts that cause you to be cursed: [1] relieving yourselves in shaded places (that people utilise), in a walkway or in a watering place." - Narrated by Mu`adh, hasan, by Al-Albani
Hygiene and cleanliness (tahara) is so integral to Islam that it is actually a major sub-branch of Muslim belief. Without physical hygiene, prayers are broken. Without clean facilities pollution ruins cities, and without any effort to improve one's own purity, it becomes more difficult to prevent external corruptions like littering.


6) Thus, Prophet Muhammad said about street clean-ups,
"Removing harmful things from the road is an act of charity (sadaqah)." Narrated by Abu Dharr Al-Ghafari.

7) Say no to over-consumption (or at least reduce it)
Abdullah ibn `Abbas reported that the Prophet said, "The believer is not he who eats his fill while his neighbor is hungry." Authenticated by Al-Albani

8) Eat a little less every day
Excessive eating is abhorred in Islam. For the days of Ramadan, fasting is precisely a command in order to learn control and when to say 'no'. Prophet Muhammad did not encourage eating a three course meal nor a heavy meal. Every meal should be shared between two and choosing between take-outs and home-cooked, a healthier diet is always the better option (less meat, more greens). In the Islamic law system (Shariah), a person should stop eating as soon as the hunger pangs cease.
“Nothing is worse than a person who fills his stomach. It should be enough for the son of Adam to have a few bites to satisfy his hunger. If he wishes more, it should be: One-third for his food, one-third for his liquids, and one-third for his breath.” Tirmidhi and Ibn Majah.

9) Consider recycling and fixing before buying new items
When asked about how the Prophet used to live in his house, the Prophet's wife, `A'ishah, said that he used to repair his own shoes, sew his clothes and carry out all such household chores done without complaint or want for more. (Authenticated by Al-Albani).

The idea behind this was to show Muslims that menial tasks (mehna) were not degrading for God's Prophet. Reusing and repairing things instead of always buying new is not a sign of poverty, they are a sign of power. By performing household duties, the Prophet was saying we can build foundations on less 'stuff', we are in control of what we consume and we don't need more.

10) Animals should be cared for:
"A man felt very thirsty while he was on the way, there he came across a well. He went down the well, quenched his thirst and came out. Meanwhile he saw a dog panting and licking mud because of excessive thirst. He said to himself, "This dog is suffering from thirst as I did." So, he went down the well again, filled his shoe with water, held it with his mouth and watered the dog. Allah appreciated him for that deed and forgave him." The Companions said, "O Allah's Messenger! Is there a reward for us in serving the animals?" He replied: "There is a reward for serving any living being." 
- Imam Bukhari.
The Prophet provided for animals, as did Abu Huraira who narrated this hadith. Abu Hurayra's name translates as the 'father of kittens', named so because he was known to carry kittens in the draped sleeves of his robe.

Animals have a huge role in the ecological welfare system. The tenets of the Shariah law towards animals rights make it obligatory for any individual to take care of crippled animals, to rescue strays and to guard a bird's nest of eggs.

Hopefully this will inspire everyone reading to follow through on the Eco-Sunnah. Adopt an animal, reuse your wudhu water, eat much less. Be a leader.

Peace + eco-jihad. Zaufishan, The Eco Muslim

TOPONIM PULAU




Pengalaman pahit di masa lalu terkait dengan lepasnya dua pulau kecil terluar Negara Indonesia yang berbatasan dengan Negara Malaysia, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan melalui keputusan Mahkamah Internasional tertanggal 17 Desember 2002 (Kompasiana, 2011). Peristiwa ini menunjukkan sebuah kegagalan pemerintah pusat dalam memperhatikan ataupun mengelola pulau kecil terluar di wilayahnya. Buktinya seperti yang dijelaskan oleh Dit. PPK (2008) mengungkapkan bahwa Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan akhir mengenai status kedua pulau tersebut, segala materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara tidak digunakan, melainkan memakai pembuktian lain yaitu continuous presenceeffective occupationmaintenance dan ecology preservation. Keempat kriteria ini merupakan suatu bentuk riil dari pengelolaan pulau melalui pembangunan.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kedua pulau tersebut, menyebabkan terlepasnya kedua pulau itu ke pangkuan Negara Malaysia. Dan konsekuensinya semakin berkurangnya wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta hilangnya potensi sumberdaya alam yang bisa di eksplorasi oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur pada waktu itu (sekarang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara).
Pengelolaan pulau-pulau melalui pembangunan tidak hanya sebatas penyediaan infrastruktur saja, namun juga perlu penyelenggaraan fungsi administrasi, pendayagunaan serta pendataan pulau-pulau yang ada di wilayah NKRI melalui pelaksanaan toponim pulau. Sehingga akan dapat meredam negative issue serta preventifisasi terhadap terulangnya kejadian kelam di masa lampau mengenai dinamika eksistensi pulau, seperti contoh peristiwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan tersebut di atas. Hal ini perlu dilakukan oleh pemerintah karena apa yang menjadi sifat dari tujuan terbentuknya sebuah negara tercapai. Seperti yang diungkapkan oleh Siagian (2005) bahwa wahana dan mekanisme terbaik yang dimiliki oleh suatu negara bangsa untuk mencapainya (tujuan) ialah dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan pembangunan.
Sesungguhnya kegiatan toponim pulau di Indonesia sudah relatif lama telah digagas untuk dilaksanakan. Toponim pulau sudah dimulai sejak tahun 1993, yaitu melalui SK Mendagri No. 119.05-274/1993, tentang Pembentukan Panitia Tetap Nasional Toponim. Hampir tiap 2 (dua) tahun SK Mendagri tersebut diperbaharui, dan terakhir adalah SK Mendagri dan OTDA No. 106-98/2001, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemberian dan Pembakuan Nama Unsur Geografis.
Pada perkembangannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan memandang masalah penamaan pulau memiliki peran strategis dan penting, karena masalah pengelolaan pulau di Indonesia merupakan salah satu mandat rakyat yang dipikul oleh kementerian ini serta dalam rangka tertib administrasi terkait dengan daftar nama pulau di Indonesia. Maka pada tahun 2004 melalui DPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kepercayaan kepada Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, untuk menyelenggarakan kegiatan toponim pulau tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2004 mengeluarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 79/Men/SJ/2004 sebagai payung hukum dalam terbentuknya Tim Toponim Pulau. Dimana di dalam Surat Keputusan ini menyebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Tim Toponim Pulau, yang beranggotakan : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Dishidros TNI-AL dan Bakosurtanal (BIG).
Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79/Men/SJ/2004 merupakan langkah hukum yang memberikan ruang gerak bagi pelaksana teknis kegiatan toponim pulau di lapangan. Sehingga untuk menyempurnakan keseluruhan dari mekanisme toponim pulau atau pembakuan nama pulau, maka pada tahun 2006 dikeluarkan Perpres No. 112 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi. Dimana tim ini salah satu tugasnya memverifikasi dan atau membakukan nama rupa bumi di Indonesia, termasuk nama pulau.
Kegiatan toponim pulau yang merupakan upaya membakukan nama salah satu unsur rupabumi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipandang perlu dilakukan karena merujuk pada Perpres No. 112 Tahun 2006 Pasal 3 menyebutkan bahwa pembakuan nama rupabumi bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
  2. Menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia;
  4. Mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
Mencermati dan memahami uraian pasal 3 di atas, terkait dengan pembakuan nama pulau bahwa secara institusional toponim pulau di Indonesia memberikan important value secara administratif karena :
  1. Berguna untuk tertib administrasi Pemerintahan;
  2. Sebagai data dan informasi dasar serta wujud dari pengelolaan pulau itu sendiri;
  3. Secara tidak langsung memberikan penegasan keberadaan pulau terluar dalam wilayah negara sebagai titik dasar penarikan garis pangkal dan batas wilayah NKRI;
  4. Mengeleminir terjadinya konflik antar wilayah maupun negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan toponim pulau yang telah dilaksanakan pada range waktu Tahun Anggaran 2005 – 2008 disamping sebagai langkah atau upaya mewujudkan tertib administrasi juga mampu memberikan data serta informasi dasar mengenai nama-nama pulau di Indonesia yang secara keseluruhan tertuang di dalam produk akhirnya, yaitu gasetir pulau di Indonesia. Maka dengan telah tersusunnya gasetir pulau, Negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan untuk mendaftarkan ataupun melaporkan secara administrative kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UN Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan UN Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Sehingga terlebih secara efek domino juga akan mengantisipasi terulangnya kejadian seperti peristiwa lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke Negara Malaysia.
Definisi Toponim Pulau
            Mengetahui dan memahami pengertian ataupun definisi dari arti kata toponim pulau sangatlah penting, karena hal ini akan memberikan pemahaman yang mendalam terhadap kegiatan tersebut. Sehingga publik maupun stakeholders terkait yang awan akan hal tersebut akan mampu memberikan apresiasi yang sepantasnya terhadap output dari kegiatan toponim pulau serta mempergunakannya sesuai dengan porsi dari kepentingan yang diembannya. Hal ini sangat perlu ditegaskan karena agar tidak salah kaprah dalam menterjemahkan manfaat output  dari toponim pulau.
  1. Definisi Toponim
Toponim merupakan kata yang berdasarkan bahasa Yunani terdiri dari dua kata, yaitu : topos dan nym (nim). Kata topos memiliki pengertian permukaan sedangkan nym berarti nama. Maka toponim adalah penamaan unsur dari geografi atau topografi. Sedangkan toponimi merupakan ilmu yang mempelajari mengenai penamaan unsur geografi atau nama geografis (Rais, 2007). Dimana yang dimaksud dari unsur geografis yaitu unsur buatan, unsur alam dan unsur administratif.
  1. Definisi Pulau
UNCLOS 1982 (UN Convention on the Law of the Sea) artikel 121 menyebutkan bahwa : “An island is a naturally formed area of land, surrounded by water, which is above water at high tide”. Terdapat 4 (empat) persyaratan ketika suatu unsur bumi dikatakan sebuah pulau, antara lain :
  1. Ada area lahan daratan (land bukan soil);
  2. Terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi;
  3. Dikelilingi oleh air (tawar atau asin);
  4. Selalu berada di atas pasut tinggi (air pasang).
Merujuk pada hal-hal tersebut di atas, maka pulau dapat dipahami sebagai unsur bumi yang masiv terbentuk secara alami, dimana daratannya selalu dikelilingi air (laut/tawar) serta tidak tenggelam ketika pasang tertinggi.
Dengan demikian, dapat kita pahami bersama bahwa toponim pulau adalah merupakan kegiatan yang bermaksud memberikan dan atau membakukan nama pulau yang berada pada region atau wilayah tertentu, baik yang dikelilingi oleh perairan laut maupun air tawar (sungai dan danau alami). Maka berawal dari pemahaman toponim pulau ini, output yang dihasilkan melalui pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu sebuah daftar nama pulau pada region/wilayah tertentu. Atau dengan kata lain adalah gasetir pulau.
Berkenaan dengan hal-hal yang telah dipaparkan pada paragraph-paragraf sebelumnya, toponim pulau di Indonesia pada dasarnya goal yang dicapai hanyalah sebatas tersusunnya gasetir pulau saja. Sehingga data dan informasi pulau yang terkandung di dalamnya masihlah bersifat dasar sekali, yaitu berupa nama dan letak geografis serta administrasi saja. Kalaupun ada tambahan informasi lainnya, hanyalah keterangan umum terkait apakah pulau tersebut berpenduduk atau tidak. Maka dapat dipastikan, para stakeholders terkait masih memerlukan upaya tindak lanjut berupaya identifikasi potensi pulau apabila ingin mengambil suatu kebijakan, keputusan maupun perencanaan dalam mendayagunakan pulau-pulau di Indonesia.
REFERENSI
Dit. PPK, 2008. Toponimi Di Indonesia. Direktorat Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil. Jakarta.
Rais, Jacob, 2006. Pentingnya Pembakuan Toponim dan Peranan PBB Kasus Penamaan Pulau-pulau di Indonesia. Materi Disampaikan Dalam Sosialisasi dan Workshop Penamaan Pulau-pulau di Indonesia. Direktorat Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil. Jakarta.
Siagian, Sondang P., 2005. Administrasi Pembangunan. Bumi Aksara. Jakarta.
Kompasiana, 2011. Lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan Daari NKRI. Di-posting 16 Oktober 2011. Sugiharto Harto. www.hankam.kompasiana.com.

CORAL REEFS: VALUABLE but VULNERABLE


Para pakar dunia mengistilahi terumbu karang sebagai hutan hujan-nya lautan, yang sangat kaya dengan keanekaragaman spesies dan karena itu menjadi ekosistem yang paling produktif di bumi. Eksistensinya sangat penting sebagai sumber mkanan dan pendapatan, menjadi spot pembesaran (nursery ground) ikan-ikan komersil, menjadi pemanja mata bagi para divers dan snorkelers dari seluruh dunia, lapukannya menjadi pasir pantai, dan juga melindungi pesisir dari terjangan gelombang.

Bagaimanapun, dengan manfaat ekologis yang sedemikian besar, hingga kini terumbu karang juga terus menghadapi persoalan yang membesar. Pembangunan dan pengembangan pesisir, penangkapan ikan berlebih (overfishing), buangan limbah pertanian & peternakan (runoff), aktifitas wisata tak bertanggung jawab, serta lalu lintas dan pendaratan perahu dan kapal menjadi ancaman yang cukup sulit ditekan.
Ditambah, kondisi iklim global yang terus megalami pemanasan dan perubahan juga ikut memengaruhi stabilitas dan upaya-upaya pemulihan ekosistem terumbu karang.

Pemanasan suhu laut telah menjadi sebab atas kerusakan yang menimpa terumbu karang. Coral bleaching atau pemutihan karang adalah salah satu dampak dari pemanasan global. Hal ini terjadi karena alga-alga yang mengandung pigmen berwarna-warni mengalami stress dan mati sehingga yang tersisa hanya terumbu yang berwarna putih (kapur). Ancaman ini diperkirakan akan makin meluas dan sering terjadi di masa mendatang.


Dampak pemanasan lainnya adalah makin tingginya kadar asam di lautan akibat meningkatnya kosentrasi karbon (CO2). Pengasaman (acidification) laut memperlambat/mengurangi tingkat pertumbuhan dan perkembangan karang sehingga tak bisa lagi mempertahankan struktur fisiknya.
Kombinasi dari ancaman lokal yang telah disebutkan diatas beserta ancaman global akibat pemanasan (bleaching & acidification), karang jadi teramat rentan terhadap gangguan dan kerusakan yang diakibatkan oleh badai, aktifitas manusia, serta peyakit. Hal tersebut dapat terlihat dari berkurangnya luasan area terumbu karang, meningkatnya tutupan alga, berkurangnya keanekaragaman spesies dan menurunnya kelimpahan ikan (abundance).

Meskipun informasi mengenai ancaman dan kerusakan ini telah cukup masif disebarkan dan diketahui dunia, namun detail informasi perihal ancaman mana yang memberi dampak pada terumbu karang yang mana/seperti apa masih terbatas yang pada akhirnya menghambat upaya-upaya konservasi yang dilakukan. Hanya sedikit sekali presentasi dari ekosistem terumbu karang yang telah dikaji para peneliti. Dari antara itu, yang benar-benar dikaji secara intens dan konsisten bahkan lebih sedikit lagi.

Indonesia sebagai 'ladang' alami terumbu karang dunia memiliki andil besar dalam mengkaji, melindungi dan memastikan keberlanjutan ekosistem terumbu karang dunia.
Sehingga menjadi semacam tuntutan bagi kita selaku insan akademik untuk turut melestarikan ekosistem cantik ini. Mari mulai dari hal yang paling mudah, tempat yang paling dekat, dan upaya yang paling memungkinkan untuk mendukung perbaikan dan keberlanjutan ekosistem terumbu karang.

[roSe]
 
  

Materi Kuliah - Etika Humaniora



Etika Humaniora merupakan integrasi dari mata kuliah Pancasila, Pendidikan Kewarnegaraan, dan Pendidikan Agama Islam. Mata kuliah Etika Humaniora sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian yang berbasis pada pembelajaran kompetensi dengan menggunakan pendekatan Student Centered Learning (SCL).

Pendekatan pembelajaran ini memungkinkan peserta didik lebih banyak melakukan active learning daripada menerima informasi secara pasif yang disampaikan oleh pendidik. Metode pembelajaran yang mengarahkan peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang keahliannya saja, tetapi juga berkembang keterampilan komunikasi, bekerja dalam kelompok, insiatif, berbagi informasi, dan penghargaan terhadap orang lain. Aktifitas pembelajarannya dapat berupa studi  kasus, diskusi, seminar, debat, kerja  lapangan, bermain peran (role play), simulasi, tugas  kelompok dan individu, permainan,  Collaborative Learning (CL), Problem-Based Learning (PBL),  dan lain-lain. Adapun pemilihan aktivitas pembelajaran ini tergantung dari kebutuhan, kesiapan staf pengajar, sarana, dan prasarana yang ada pada masing-masing perguruan tinggi.

Berdasarkan fungsi penyelenggaraannya mata kuliah etika humaniora ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya warga negara yang taat dan taqwa kepada Tuhan YME, sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan negara berdasarkan Pancasila yang merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang digali, tumbuh, dan berkembang berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia, nilai-nilai Pancasila akan selalu mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. Demikian pun dalam menangkal lubang hitam kebudayaan.

Pertemuan I - Historis Pancasila
Download Materi EtHumPertemuan I
Pertemuan II - Aktualisasi Pancasila
Download Materi EtHum Pertemuan II
Peretmuan III - Pancasila Sebagai Budaya Bangsa
Download Materi EtHum Pertemuan III
Pertemuan IV - Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
Download Materi EtHum Pertemuan IV
Pertemuan V - Presentasi & Evaluasi Bahasan Etika Humaniora
Download Bahasan Pertemuan V - Evaluasi
Pertemuan VII - Identitas Nasional

Pertemuan VIII - Hak & Kewajiban

Pertemuan XI - Iman & Takwa

Pertemuan XIII - Manusia & Lingkungan

Materi Kuliah - Limnologi

 

Unduh Materi Pertemuan 1 - Pendahuluan
 Kuliah I (300816) - Pendahuluan
Download Materi Kuliah I
Kuliah II (010916) - Karakteristik Fisik Air Sebagai Zat
Download Materi Kuliah II
Kuliah III (050916) - Cahaya
Kuliah IV (150916) - Karakteristik Kimiawi Perairan
Download Materi Kuliah IV
Kuliah V (190916) - Oksigen Terlarut dalam Perairan
Download Materi Kuliah V
Kuliah VI (270916) - Nitrogen dalam Ekosistem Perairan
Download Materi Kuliah VI

Kuliah IX (251016) - Struktur Komunitas Biologi Perairan
Download Materi Kuliah IX


    
Kuliah X (251016) - Biologi Plankton
Download Materi Kuliah X


Kuliah XI (301116) - Biologi Plankton
Download Materi Kuliah XI

Pertemuan Pak Asep -Biologi Bakteri


Rose Note



Menulis, sesederhana apapun adalah keharusan bagi mereka yang ingin mengasah kapasitas kognitifnya dalam memroses wawasan dan pengetahuan. Tradisi menulis adalah tradisi cendekiawan. Semakin banyak menulis, semakin terasah dan berkualitas buah pikiran yang dihasilkan. Blog ini adalah media untuk memagar perjalanan menajamkan buah pikiran itu.
Dalam beberapa obrolan dengan para guru, hampir selalu dikeluhkan hal yang sama perihal sikap ilmiah yang lemah. Akademisi, di banyak sisi telah banyak yang lupa akan tradisi ini. Oleh sebab itu, dengan memulai dari diri sendiri saya ingin kembali membiasakan hal ini jadi sebuah tradisi. Sesuatu yang mengisi dan menjadi spirit dalam menjalani profesi sebagai akademisi. Oleh sebab itu silakan bagi visitor sekalian yang mau turut berkontribusi dan berdiskusi melalui media ini dapat menghubungi kami di:

0856-2432-5006
WhatsApp/SMS/Telp

ronisewiko@gmail.com/roni.unpad@gmail.com
email

Lingkup kajian dalam media ini adalah seputar kepesisiran dan lautan.

Melindungi ISIS di Indonesia



ISIS di Indonesia memiliki struktur yang fleksibel, namun kokoh diantara kelompok jaringannya yang tumbuh dan muncul dari dasar. Tanpa mungkin banyak yang mengetahui, ternyata ISIS terdistribusi cukup masif terutama di kawasan timur Indonesia. Sulawesi Selatan (Selayar dan Makasae), Sulawesi Tenggara (Konawe), Maluku, Nusa Tenggara (Kupang, Alor dan Bima) serta Papua adalah beberapa provinsi yang berpotensi besar menjdi titik-titik tumbuh ISIS di Indonesia. Peta dibawah ini menunjukkan titik lokasi keberadaan ISIS di nusantara.



Mengacu pada Linnaeus (1758), ISIS di Indonesia memiliki klasifikasi sebagai berikut:
Klas
: Anthozoa
Subklas
: Octocorollia
     Ordo
: Alcyonacea
     Subordo
: Holaxonia
          Famili
: Isididae
               Genus
: Isis
                    Spesies
: Isis hippurus
Nama umum
: Bambu laut
Nama lokal
: Sariawan (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara)

Bambu laut (Isis hippuris) merupakan salah satu jenis oktokoral yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik. Jenis ini dikelompokkan ke dalam kelompok Gorgonia, yaitu seperti yang telah diutarakan pada paragraf pertama, kelompok oktoral yang mempunyai kerangka dalam (aksial) yang lentur namun kokoh di bawah jaringan koloni, serta tumbuh dan muncul dari substrat dasar. Keerangka aksial tersebut terdiri dari gorgoin yang keras, padat, liat dan fleksibel, seperti zat tanduk yang memiliki kolagen dan senyawa protein. Gorgonia biasanya merupakan penyusun terumbu karang yang memiliki tampilan sangt menarik berkat warna keemasan, kuning terang kehijauan atau coklat. Biota ini memiliki cbang-cabang yang tersusun menyerupai bambu sehingga populer dengan nama bambu laut.

Koloni bambu laut memiliki kemiripan dengan koloni kelompok akar bahar Rhumpella sp., terutama pertumbuhan yang mirip semak dan permukaan koloni yang halus. Perbedaan yang khas adalah Isis hippuris memiliki cabang yang lebih pendek dengan ujung lebih bulat (Grasshof & Bargibanh 2001). Tekstur tubuh dan koloni Rhumpella sp. Lebih lentur dan melambai-lambai bila dilewati arus/ombak, sedangkan Isis hippuris agak kaku dan hanya sedikit bergoyang bila terkena ombak.


Bambu Laut (Isis hippuris)

Akar Bahar (Rhumpella sp.)

Isis hippuris memiliki potensi senyawa bioaktif Hippurstanol yang memiliki khasiat sebagai anti bakteri, anti virus, bahkan anti kanker. Senyawa tersebut diperoleh dengan melarutkan jaringannya dalam metanol, dihancurkan, kemudiaan mengisolasi kandungan steroidnya. Hippuristanol bersifat sitotoksik, yaitu mampu memengaruhi sel dalam suatu jaringan dengan kandungan racunnya. Hal ini sangat bermanfaat diaplikasikan di dunia kedokteran dalam memperlambat dan mencegah perkembangbiakan virus dan sel kanker.

Jauh sebelum potensi tersebut diketahui, Isis hippuris  telah lama jadi komoditas incaran masyarakat pesisir karena nilai jualnya yang sangat tinggi. Di Eropa, Amerika, serta Asia Timur Isis hippuris banyak diminati sebagai bahan hiasan. Khusus di Cina, bambu laut banyak diminati sebagai bahan campuran untuk membuat porselen.

Isis hippuris pada awalnya tidak termasuk biota yang dilindungi secara nasional. Namun mengetahui bahwa terjadi pengambilan yang berlebih (over exploitation) serta merusak terumbu karang sehingga mengancam kelestraian terumbu karang, maka pada tahun 2014 Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2014 tentang penetapan status perlindungan terbatas bambu laut (Isis spp.) yang berlaku hingga tahun 2019.

Kemudian berdasarkan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut dan perubahannya pada UU No. 1 tahun 2014 secara jelas disebutkan bahwa kegiatan penambangan terumbu karang ataupun kegiatan yang secara langsung maupun secara tidak langusng dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang DILARANG dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena bambu laut merupakan bagian dari ekosistem terumbu karang, maka peraturan dan pengelolaannya tidak bisa dipisahkan dari semua peraturan dan pengelolaan terumbu karang.

Selain kedua landasan diatas, masih terdapat beberapa landasan hukum yang dapat dioptimalkan sebagai dasar untuk melindungi bambu laut:

  • UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 tahun 2009
  • PP No. 20 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
  • PerMen KP No. PER-03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan
  • Surat edaran Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan No. SE.2266/P2HP/HK.155/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Larangan Menerima, Mengolah, dan Memasarkan Produk Perikanan yang Berasal dari Kegiatan Perikanan yang Merusak Lingkungan
  • Surat Edaran Bupati Sinjai No. 660/943/SET, tanggal 23 Juni tahun 2005 tentang Pelarangan Pengambilan Bambu Laut dan sejenisnya
  • Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. S.23/596/DISKANLAUT/2009 mengenai larangan eksploitasi bambu laut di Propinsi Sulawesi Tengah.

Nilai jual bambu laut di tingkat nelayan sangat rendah yaitu berkisar antara Rp. 300-500/kg. Nilai tersebut sangat tak sebanding dengan nilai kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan dari proses pencungkilan bambu laut oleh para nelayan. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan perlindungan terbatas pemanfaatan bambu laut di Indonesia.

Sesungguhnya penetepan status perlindungan belumlah cukup. Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lebih diperlukan untuk memutus rantai ilegal pemanfaatan & ekspor bambu laut. Dalam melakukan pengelolaan dan konservasi sumberdaya bambu laut diperlukan keterliabatan penuh ppemangku kepentingan yang meliputi direktorat teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi, lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, masyarakat adat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Jangan dikesampingkan, peran serta setiap elemen yang peduli dapat dilakukan dengan cara masing-masing. Optimasi media sosial dan memfungsikan diri sebagai media kampanye peduli dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun.